Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pada remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun 2024 ini terdapat dua narapidana lapas kelas IIA Curup langsung bebas. Demikian disampaikan Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, Amd.IP, SH., MH, Senin (12/08/2024) siang.
Kalapas menjelaskan, dari 752 jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Curup, sebanyak 522 narapidana akan menerima remisi 17 Agustus 2024. Terdiri dari RU I sebanyak 341 orang, RU I sesuai PP 99 sebanyak 178 orang, dan RU II sebanyak tiga orang.
“Semestinya yang dapat remisi bebas ada 3 orang, karena satunya ada yang menjalani subsidair hukuman jadi cuma 2 orang, dan kita juga masih mengusulkan 81 warga binaan lainnya untuk mendapatkan Remisi susulan,” jelasnya
Lanjutnya, pengurangan masa tahanan atau remisi ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1,5 bulan. Tentu yang mendapatkan Remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan. (Ade)