
“Setelah memperhitungkan pembiayaan netto senilai Rp46,9 miliar, maka defisit riil tercatat sebesar Rp67,4 miliar,” ujar Lidya.
Bupati Rejang Lebong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan KUPA-PPAS tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 secara terukur dan akuntabel.
“Nota kesepakatan ini menjadi pijakan awal yang strategis dalam menyusun Raperda Perubahan APBD 2025. Kami berharap sinergi lintas kelembagaan terus terjaga dalam setiap tahap perencanaan hingga evaluasi anggaran,” kata Fikri Thobari.

Penetapan nota kesepakatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati sebagai bentuk pengesahan bersama dokumen anggaran perubahan tahun 2025. (rno)










