Disini dirinya dan beberapa panitia Pilkades meminta hasil Pilkades desa Rimbo Recap dibatalkan, berdasarkan laporan yang telah disampaikan, seperti salah satu oknum panitia tidak berdomisili di desa Rimbo Recap atau baru pindah, kemudian sekitar 281 warga yang memiliki KTP di desa Rimbo Recap tidak diberikan undangan untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih.
Lanjutnya, dari 281 warga yang tidak menerima undangan pencoblosan, baru sekitar 70-an warga yang melapor dan memberikan KK dan KTP nya, sebagai landasan ataupun bukti adanya dugaan kecurangan oleh oknum panitia. Parahnya lagi, ada sekitar 20 warga yang tidak berdomisili di desa Rimbo Recap ikut menggunakan hak suaranya.
Ditambahkan salah satu Panitia yang ikut mengantarkan laporan, Fitria Ningsih mengungkapkan, dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades di desa Rimbo Recap mulai tampak saat pendataan data pemilih. “Kami 3 orang Panitia yang ikut hadir disini, beberapa kali tidak diundang saat rapat panitia, dan beberapa nama warga yang sudah kami ajukan sebagai daftar pemilih malah tidak diakomodir alias nama mereka tidak ada dalam DPT, padahal KTP mereka berdomisili di desa Rimbo Recap dan sudah lama menetap,” tambahnya.
Maka dirinya ikut mendukung dan mengajak warga yang merasa dirugikan hak pilihnya untuk menuntut pembatalan hasil Pilkades dan dilakukan pemilihan kades ulang.
Halaman Selanjutnya: