Sementara, salah satu staf Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD RL, Wizky Eldo Hestory yang menyambut kedatangan beberapa warga dan panitia Pilkades desa Rimbo Recap menyampaikan, terkait permasalahan yang dilaporkan ini diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu di tingkat desa.
“Jadi persoalan ini agar diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa, jika selama 14 hari belum ada titik temu, maka lanjut kecamatan selama 8 hari, jika juga belum baru di tingkat kabupaten,” jelas Wezky.
Kemudian terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah telah sesuai dengan Juklak dan Juknisnya yang tertuang dalam Perbup No 10 tahun 2016, ataukah memang keluar jalur.
“Begitu juga terkait permintaan warga untuk dilaksanakannya Pilkades ulang, jika benar-benar terbukti adanya kecurangan, maka kemungkinan Pilkades ulang akan dilaksanakan di tahun 2026 mendatang,” pungkasnya. (Ade)