Sementara, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menjelaskan bahwa total kendaraan dinas roda dua Pemkab RL tercatat sebanyak 1.168 unit. Namun, baru 1.133 unit yang berhasil dikumpulkan. Dari jumlah tersebut, 236 unit dalam kondisi rusak berat dan 135 unit lainnya masih belum dikembalikan.
Lanjutnya, Bupati telah memberikan waktu satu bulan untuk pengembalian 135 unit tersebut. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan hilang, jadi ada prosedur tersendiri yang harus ditempuh.
“Jika tidak dikembalikan kendaraan dinas dalam batas waktu yang ditetapkan, tentu kami akan mengambil tindakan tegas. Langkah preventif akan ditempuh terlebih dahulu. Namun bila tidak ada hasil, BPKAD telah memiliki kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan untuk proses penindakan lebih lanjut,” pungkas Sekda. (rno)










