pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hukum di Curup Selatan
Page 2

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hukum di Curup Selatan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan, pada Senin (16/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejari yang bertajuk “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”, dengan fokus pada pemanfaatan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para kepala desa, bendahara desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Curup Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., menegaskan bahwa edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa sangat penting.

Ia menyampaikan bahwa semua bentuk pembangunan yang dilakukan di desa harus dilaporkan melalui dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Program Jaga Desa ini kami laksanakan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang dikelola oleh pemerintah desa. Sudah selayaknya para kades dan perangkatnya memahami aspek hukum agar tidak terjerat persoalan hukum,” jelas Hendra.

Ia pun menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun administrasi serta kehati-hatian dalam menggunakan dana desa agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami mengimbau agar setiap pemanfaatan dana desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun aparat desa itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Curup Selatan, Zen Pinani, menyambut baik kegiatan penyuluhan yang digagas Kejari.

Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat dalam mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong atas penyuluhan yang diberikan. Semoga melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah desa di Curup Selatan bisa mengelola DD dan ADD dengan bijak dan bertanggung jawab,” pungkas Camat. (Rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top