Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun setelah aksi tersebut terekam kamera CCTV.
Informasi terhimpun, peristiwa bobol bengkel ini terjadi pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 11.35 WIB. Korban, Budi Utomo, awalnya sedang berada di kebun saat mencoba memantau kondisi bengkelnya melalui CCTV. Namun, saat itu kamera pengawas tidak dapat diakses karena mengalami gangguan.
Merasa curiga, korban langsung menuju bengkel miliknya. Setibanya di lokasi, korban mendapati kamera CCTV telah hilang. Keesokan harinya, korban menemukan kembali perangkat CCTV tersebut di bawah pohon jambu di sekitar bengkel.
Setelah dipasang kembali, rekaman CCTV menunjukkan adanya aksi pencurian di dalam bengkel. Dari kejadian tersebut, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya ragum duduk, dinamo starter, beberapa unit aki, mesin air, hingga peralatan bengkel lainnya.
Dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri, membenarkan peristiwa itu, dan korban telah melapor ke Polres Rejang Lebong. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9,6 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial OP (16), seorang pelajar.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Curup Utara. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus curat bengkel tersebut. Selain itu, petugas juga masih melakukan pencarian barang bukti yang diduga telah dijual ke penadah,” jelas Hasan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rnr)











