Dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri, membenarkan peristiwa itu, dan korban telah melapor ke Polres Rejang Lebong. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9,6 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial OP (16), seorang pelajar.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Curup Utara. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus curat bengkel tersebut. Selain itu, petugas juga masih melakukan pencarian barang bukti yang diduga telah dijual ke penadah,” jelas Hasan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rnr)










