Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.






