pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Berkedok Pesan Pupuk, Enam Pelaku Rampas Mobil dan Aniaya Sopir di Rejang Lebong
Page 3

Berkedok Pesan Pupuk, Enam Pelaku Rampas Mobil dan Aniaya Sopir di Rejang Lebong

Curas modus pesan pupuk di rejang lebong
Pers Rilis Pelaku Perampokan Berkedok Pesan Pupuk

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Modus pemesanan pupuk berujung perampokan. Seorang petani asal Lampung, Wahyono (38), menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, pada Senin malam, 13 Oktober 2025.

Kasus ini diungkap Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong. Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk adalah Ha (29), warga Desa Ulak Tanding.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kabag Ops AKP George Rudiyanto didampingi Kapolsek PUT Iptu Mansyur Daud Manalu, peristiwa berawal saat korban bersama dua rekannya, mengantarkan 30 karung pupuk jenis NPK 16-16-16 menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam putih nopol S 8687 AF.

Pengiriman itu merupakan pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Suhai dengan tujuan Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.

“Namun di tengah perjalanan, tepatnya di simpang Apur, korban diminta berhenti oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai Ha,” ujar Kabag Ops.

Kemudian, pelaku naik ke mobil korban dan mengarahkan perjalanan menuju Desa Apur dengan alasan hendak mengantar sebagian pupuk ke pelanggan lain.

Tak lama, tiga orang lain datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam. Lalu, salah satu dari mereka mengambil alih kemudi dengan alasan agar tak menarik perhatian warga. Mobil kemudian dibawa ke jalan sepi menuju gudang kosong di Desa Apur.

“Sesampainya di lokasi, korban dipukul dan diancam menggunakan pisau hingga tak berdaya. Para pelaku lalu membawa kabur mobil beserta 30 karung pupuk,” jelas Kapolsek Padang Ulak Tanding saat Pers Rilis di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (05/11/2025) siang.

Enam orang pelaku disebut terlibat dalam aksi itu. Setelah perampokan, mereka kabur membawa hasil rampasan menuju arah Padang Ulak Tanding. Barang bukti berupa mobil dan pupuk merupakan milik PT Mandiri Tunas Finance.

Polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, tersangka Ha kini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top