“Kita berupaya untuk meminimalisir human error mengingat kompleksnya perhitungan rekonsiliasi iuran JKN PPU PN yang meliputi lima komponen termasuk tambahan penghasilan seperti tunjangan jasa medis ini,” ungkap Eka.
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut, Oktalia mengungkapkan apresiasinya terhadap inovasi ARIP. Ia menilai ARIP mempermudah dalam perhitungan iuran JKN bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia juga mengungkapkan, perhitungan iuran JKN yang masih dilakukan secara manual dapat berpotensi terjadinya human error.
“Aplikasi ARIP tentunya akan sangat membantu kami khususunya setelah update fitur yang mudah digunakan di versi terbaru ini dalam perhitungan iuran JKN sehingga dapat lebih cepat dan akurat hanya dengan melakukan input data ke dalam aplikasi. Selain itu kami juga jadi lebih mudah dalam proses monitor untuk meminimalisir kesalahan dalam perhitungan iuran JKN. Pekerjaan pun jadi lebih mudah,” tutur Oktalia. (rls)