Cegah Kriminalitas Dengan Upaya Preventif dan Pemahaman Hukum

Cegah Kriminalitas Dengan Upaya Preventif dan Pemahaman Hukum

Oleh : S. Mahardika, S.H.,M.H
(Advokat Muda Rejang Lebong)

Penulis adalah Wakil Ketua DPC IKADIN Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong

Berbagai fenomena yang terjadi di ranah hukum sering terjadi saat ini terutama di wilayah hukum Rejang Lebong. Kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional tetap terjadi di masyarakat, seperti pencurian, perampokan, penyelundupan dan penggunaan narkoba, pembunuhan dan pemerkosaan. Tindakan kriminalitas tersebut dominan terjadi dan merupakan hal yang sering kita baca atau dengar beritanya di berbagai media massa.

Tindak kejahatan sering bermunculan di Rejang Lebong, sehingga menjadi wilayah dengan tingkat kejahatan yang tinggi di provinsi bengkulu, tentu demikian menjadi PR yang serius bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan peradilan yang tepat dan efektif.

Jenis hukuman yang diterapkan terhadap narapidana cenderung masih konvensional. Hukuman penjara dan denda. Demikian menunjukkan bahwa hukuman tersebut belum menjadi hukuman yang efektif, baik terhadap turunnya angka tindak pidana maupun membuat jera para pelaku kejahatan.

BACA JUGA:  Pelajar di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Simpan 19 Paket Ganja
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top