REJANGNEWS.COM | REJANG LEBONG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah B. Daditama di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/8/2026) siang.
Penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pantauan di lapangan, proses penggeledahan berlangsung sekitar 2 hingga tiga jam dan menjadi perhatian warga sekitar.
Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK memasuki kawasan kediaman B. Daditama sejak siang hari.
Setelah penggeledahan berakhir, tim penyidik tampak keluar sambil membawa sebuah tas koper.
Namun, kuasa hukum B. Daditama, Benni Irawan, SH, menegaskan bahwa penyidik KPK tidak membawa satu pun barang bukti maupun dokumen dari rumah kliennya usai penggeledahan.
“Tidak ada dokumen maupun barang bukti lain yang dibawa penyidik KPK setelah penggeledahan selesai. Tas koper yang mereka bawa juga dalam keadaan kosong. Hal itu dapat dilihat dan dicek dalam Berita Acara Penggeledahan ini,” ujar Benni sambil menunjukkan lembaran berita acara kepada awak media.










