Rejangnews.com || Rejang Lebong — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah mematangkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang dijadwalkan rampung pada esok hari.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar SE, MM, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran dan penataan kinerja ASN.
Namun demikian, tidak semua sektor akan menerapkan WFH. Ia menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak kebijakan tersebut.
Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti eselon II dan III, seperti Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat hingga Lurah. “Beberapa unit layanan tertentu seperti unit kesiapsiagaan, unit pelayanan kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap harus berjalan seperti biasa,” jelas Sekda.
Lanjutnya, Kebijakan empat hari kerja, yakni dari Senin hingga Kamis, dengan penerapan work from home (WFH) pada hari Jumat, merupakan bentuk kompensasi atas efisiensi anggaran daerah serta adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Meski demikian, Sekda menekankan agar semangat kerja ASN tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab.
“Semangat bekerja harus tetap besar. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan kehadiran secara langsung karena sifatnya urgent, ASN harus siap datang. Namun, jika bisa diselesaikan melalui komunikasi, cukup melalui telepon,” pungkasnya. (Ade)










