Rejangnews.com || Rejang Lebong — Seorang perempuan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan petugas setelah diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Selasa (22/7/2025) pukul 10.00 wib.
Informasi terhimpun, barang terlarang tersebut disembunyikan dalam bungkusan nasi, saat pelaku bermaksud berkunjung ke salah satu warga binaan.
Petugas pemeriksaan barang, An. Edwin, yang saat itu bertugas di bagian fortir, mencurigai sebuah bungkusan nasi dalam kantong plastik berwarna putih milik seorang pengunjung perempuan.
“Saat kami periksa, ada benda mencurigakan di dalam nasi bungkus tersebut. Awalnya yang bersangkutan mengatakan tidak ada apa-apa, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bungkusan kecil yang diduga berisi sabu,” ujar Edwin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Lapas Kelas IIA Curup segera berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas dan Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di lokasi. Tim kemudian menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong.








