BPN Keluarkan Sertifikat di TNKS, UU Cipta Kerja Dilanggar?

BPN Keluarkan Sertifikat di TNKS, UU Cipta Kerja Dilanggar?

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Balai Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Bengkulu–Sumsel menemukan puluhan sertifikat tanah berada di dalam kawasan konservasi TNKS, tepatnya di Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Temuan itu diperkuat dengan citra satelit dari aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang memperlihatkan sejumlah bidang tanah bersertifikat berada di dalam batas kawasan taman nasional.

Kepala Balai TNKS Wilayah III, Mahfud, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, sebagian sertifikat hak milik (SHM) itu diketahui telah terbit sejak 2016 silam oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami sudah mengantongi data SHM yang masuk dalam kawasan TNKS. Saat ini kasusnya juga tengah ditangani Polres Rejang Lebong,” ungkap Mahfud, Kamis (26/06/2025).

Mahfud menegaskan, keberadaan sertifikat di kawasan hutan konservasi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2011, hingga PermenLHK Nomor 14 Tahun 2023. Ketiga regulasi itu secara tegas melarang adanya hak kepemilikan ganda atau penguasaan pribadi atas kawasan konservasi.

BACA JUGA:  Hitung Ulang Saat Pleno Kabupaten, KPU Rejang Lebong Beri Sanksi Anggota KPPS
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top