Pemkab Lebong dan PLN Bahas Perjanjian Kerjasama

Pemkab Lebong dan PLN Bahas Perjanjian Kerjasama

Rejangnews.com || Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat untuk membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. PLN (Persero) dan Pemkab Lebong terkait pemungutan serta penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada Senin (10/06/2024) pukul 10.00 WIB.

Rapat ini dipimpin oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, yang diwakili oleh Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, bersama dengan Kepala PT. PLN Muara Aman, Agung Subekti, serta sejumlah pejabat Pemkab Lebong.

Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, mengungkapkan bahwa pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). “Rapat ini untuk menindaklanjuti instruksi dari KPK RI,” ujar Reko.

Menurutnya, pembahasan PKS ini akan menjadi dasar hukum bagi proses pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. “PKS ini akan menjadi landasan dalam jangka waktu kerja sama antara kedua pihak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lebong Geram, Banyak Pejabat OPD Tak Hadir Saat Paripurna
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top