Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
Diduga Langgar Netralitas, 20 ASN Pemkab Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Diduga Langgar Netralitas, 20 ASN Pemkab Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN

Acep Pebrian Utama, Kordiv P3S Bawaslu Lebong.
Acep Pebrian Utama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Lebong.

Rejangnews.com || Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menyerahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, pada Senin (07/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap sejumlah ASN ini awalnya diterima dari masyarakat. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun batal karena lembaga tersebut sudah dibubarkan.

“Karena KASN sudah tidak ada, kewenangan administrasi kini kembali ke BKN,” ujarnya.

Acep menambahkan, ASN tersebut dilimpahkan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 huruf dan angka 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pelanggaran disiplin yang diatur dalam dokumen terkait netralitas ASN.

“Proses penanganan pelanggaran ini sudah terdaftar, dan setelah 5 hari, kini tinggal menunggu proses di BKN,” tambah Acep.

Berikut adalah 20 ASN yang dilimpahkan ke BKN RI:

1. Fakhrurrozi, S.Sos.M.Si
2. Reko Haryanto, S.Sos
3. Dodi Irawan, ST
4. Bustari, S.Sos
5. Arwen Wahab, M.Pd
6. Putra Pernales, S.E
7. Radius Febrian, S.H
8. Indra, S.E
9. Haris Santoso, ST
10. Johan Safrie, S.E
11. Aswin Arianto, S.Sos
12. Adi Sucipto, A.Md
13. Erobonaparte, M.Si
14. Reza Pahlepi, SKM
15. Deri Haryanto, S.Pd
16. H. Guntur, S.Sos, M.E
17. Erni Darningsih
18. Aleci Hutabarat, S.Sos
19. Azhar Amin, S.Ag
20. Beny Marti Dewa Putra, SH

Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lebong. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top