Rejangnews.com || Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah menyerahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, pada Senin (07/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap sejumlah ASN ini awalnya diterima dari masyarakat. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun batal karena lembaga tersebut sudah dibubarkan.
“Karena KASN sudah tidak ada, kewenangan administrasi kini kembali ke BKN,” ujarnya.
Acep menambahkan, ASN tersebut dilimpahkan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 huruf dan angka 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta pelanggaran disiplin yang diatur dalam dokumen terkait netralitas ASN.










