Rejangnews.com || Bengkulu – Menindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali melaksanakan mediasi, bertempat di Balai Raya Semarak di Kota Bengkulu pada Kamis (06/06/2024) pukul 10.00 WIB.
Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH M.Si hadir langsung dalam mediasi tersebut. Tampak ikut mendampingi, Asisten I Setda Reko Haryanto S.Sos, Kepala Bappeda Erik Rosadi S.STP M.Si, Kabag Pemerintahan Herru Dana Putra dan Kabag Keprotokolan Setda Fendi SE.

Informasi terhimpun, mediasi tersebut belum menemui kesepakatan alias deadlock. Pemkab Bengkulu Utara masih bersikukuh berpegang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. Dengan demikian, Pemkab Lebong selanjutnya menunggu putusan MK.
Sekda H Mustarani Abidin SH MSi membenarkan terkait mediasi itu. Kata dia, Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 dan batas kedua kabupaten tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendagri itu. “Kita (Lebong,red) prinsipnya mau bernegosiasi. Namun, dari pihak Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan ini ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Mustarani.










