Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, bahwasannya Dinas Kesehatan melalui BPKP Provinsi Bengkulu yang mempunyai kapabilitas dan Kompetensi dalam memberikan konsultasi berupa sosialisasi dan bimtek untuk penerapan badan layanan umum Daerah telah mengikut sertakan 13 Puskesmas perubahan Puskesmas menjadi TPK BLUD.

Menurutnya, transformasi ini diarahkan agar rangkaian pelayanan kesehatan di tingkat dasar/primer terintegrasi dengan meningkatkan layanan promotif dan preventif seperti memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, membangun infrastruktur, melengkapi sarana, prasarana, SDM serta memperkuat manajemen di seluruh layanan primer.
“Pelayanan yang dilakukan berfokus pada sasaran siklus hidup dan mendekatkan akses ke masyarakat mulai dari tingkat dusun dan keluarga. Pelayanan kesehatan primer yang tersedia seperti Puskesmas, Pustu, Posyandu, Poskesdes, klinik swasta dan bidan praktek mandiri,” jelas Rachman.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, dengan rasa syukur dan bangga atas pencapaian di Bidang Kesehatan ini, terutama pada Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Penerapan PPK BLUD (Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) 13 Puskesmas di Kabupaten Lebong.










