pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Terseret Korupsi Pengadaan Makan-Minum, Eks Direktur RSUD Curup Ditahan

Terseret Korupsi Pengadaan Makan-Minum, Eks Direktur RSUD Curup Ditahan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup, RV, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Curup pada tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan usai RV menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam pada Kamis,18 September 2025. Seusai diperiksa, penyidik langsung menahan RV di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, mengatakan penetapan RV dilakukan setelah sebelumnya dua orang DP dan RI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kerugian negara sementara diperkirakan Rp800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar selama dua tahun,” jelas Hironimus dalam keterangan pers, didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok.

Hironimus menambahkan penyidik masih mendalami fakta-fakta pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Masih ada peluang keterlibatan pihak lain. Semua akan kami telusuri,” tambahnya.

RV disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum RV, Doni Tarigan dari HD Law Firm Bengkulu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Terkait berkas penyidikan, masih akan kami pelajari lebih lanjut,” pungkas Doni.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, RV tercatat memiliki harta Rp 4,09 miliar dan utang Rp 2,45 miliar, dengan total kekayaan bersih Rp 1,64 miliar. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top