pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Tambang Galian C Ilegal Diduga Beroperasi di Rejang Lebong

Tambang Galian C Ilegal Diduga Beroperasi di Rejang Lebong

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Sejumlah tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau yang lazim disebut tambang Galian C, diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aktivitas tanpa izin ini mengundang keprihatinan, terutama karena berpotensi merugikan daerah yang sedang berupaya keras menggenjot pendapatan asli dari sektor pertambangan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Oki Mahendra, menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 30 perusahaan tambang Galian C yang telah mengantongi izin resmi dan menyumbang pajak kepada daerah. Namun, kontribusi mereka masih jauh dari target.

“Realisasi pajak dari sektor tambang hingga 25 Juli 2025 baru mencapai Rp722 juta, dari target Rp2,8 miliar,” kata Oki kepada wartawan. Padahal, pada 2024 lalu, dari target Rp2,5 miliar, berhasil dikumpulkan Rp2,1 miliar.

Menurunnya kepatuhan membayar pajak menjadi persoalan serius. Pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas penagihan yang juga akan menggandeng Kejaksaan untuk memastikan kewajiban para pelaku usaha terpenuhi. Satgas ini tak hanya akan menyisir sektor tambang, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Di luar perusahaan berizin, Oki mengakui telah menerima sejumlah informasi soal keberadaan tambang Galian C ilegal. Sayangnya, hingga kini belum ada data resmi mengenai jumlah atau titik pasti lokasi tambang-tambang tersebut.

“Yang pasti, tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah. Justru yang didapat hanya kerusakan lingkungan dan jalan,” ujarnya.

Beberapa pihak mencurigai bahwa hasil tambang dari aktivitas ilegal itu turut memperparah kondisi jalan di sejumlah wilayah karena tidak dikontrol dan tidak melalui pengawasan dinas terkait.

Pemerintah daerah didesak bertindak tegas. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, bukan hanya PAD yang tergerus, tapi juga kelestarian alam dan kenyamanan warga yang dipertaruhkan. Penegakan hukum dianggap satu-satunya jalan untuk memaksa para pelaku tambang mengikuti aturan yang berlaku.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencatat puluhan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Mereka tersebar di berbagai kecamatan, dari Duku Ilir hingga Tasik Malaya.

Berikut Daftar Perizinan Tambang Galian C Penyumbang PAD Rejang Lebong

IUP Tahap Operasi Produksi

1. CV. ZZ Group – Duku Ilir
2. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II
3. PT. TRD Poetra Taher – Durian Mas
4. CV. Winner Prestasi – Kayu Manis dan Cawang Lama
5. CV. Vino Brothers – Dusun Sawah
6. CV. Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir
7. PT. Rama Rinda Pratama – Karang Baru
8. PT. Praja Mandiri – Karang Baru
9. PT. Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru
10. CV. Grand Gelgau – Belumai I
11. CV. Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin
12. PT. Binduriang Mineral Alam – Air Apo

IUP Tahap Eksplorasi

1. PT. Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara
2. CV. Rejang Andalas Rahayu – Seguring
3. PT. Praja Mandiri – Kasie Kasubun
4. CV. Kasie Mining – Kasie Kasubun
5. CV. Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah, Lubuk Ubar

SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)

1. CV. Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara
2. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah
3. PT. Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II
4. PT. Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah
5. CV. Vino Brothers – Perbo
6. CV. Sungai Musi Barokah – Batu Panco
7. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I
8. CV. Diagonal Simetris – Belumai II
9. CV. Seguring Putra Jaya – Seguring
10. PT. Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding
11. PT. Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring
12. PT. Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo
13. CV. Diosi 99 – Duku Ulu
14. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup
15. CV. Tujuh Belas AGS – Tabarenah
16. CV. Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu
17. CV. Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya
18. CV. AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah.

Namun, keberadaan daftar panjang ini belum cukup mengimbangi potensi kebocoran pendapatan dari tambang-tambang ilegal yang disinyalir terus beroperasi di luar radar pemerintah. (rnr)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top