Retribusi TKA PT TUMS Kabawetan Disorot Kejari, Dugaan Korupsi Mencuat
Page 2

Retribusi TKA PT TUMS Kabawetan Disorot Kejari, Dugaan Korupsi Mencuat

Kepahiang, Rejangnews.comRetribusi TKA PT TUMS Kabawetan kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya ramai terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) yang beroperasi di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum disetorkannya retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Nilai retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga belum pernah dibayarkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, membenarkan bahwa PT TUM saat ini sedang dalam perhatian pihaknya. Bahkan, persoalan tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait PT TUM. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah melakukan ekspose terkait indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji,” ujar Bagus.

Menurut Bagus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah melakukan penagihan piutang retribusi. Namun, apabila dalam proses kajian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Jika ada unsur pidana dan kerugian daerah, tentu penanganannya bisa berkembang ke ranah pidana korupsi,” katanya.

• Retribusi TKA PT TUM Kabawetan Jadi Fokus Kajian

Objek PAD yang dipersoalkan berasal dari retribusi tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Retribusi TKA PT TUMS Kabawetan merupakan hak pemerintah daerah dan wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, daerah berpotensi kehilangan sumber penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Selain PT TUMs, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan lain yang memiliki kewajiban retribusi daerah, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM. Namun, penanganan terhadap PT TUMS mendapat perhatian khusus karena masih menunggu keputusan apakah akan ditempuh melalui jalur perdata atau pidana.

“Terkait PT TUMS ini, kami masih menunggu arahan Kejati, apakah nantinya dilakukan melalui jalur perdata atau pidana,” ujar Bagus.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejari Kepahiang tidak hanya berupaya menyelamatkan potensi PAD yang diduga belum masuk ke kas daerah, tetapi juga membuka peluang penegakan hukum pidana apabila hasil kajian menemukan adanya unsur korupsi.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejati Bengkulu. Apakah persoalan Retribusi TKA PT TUMS Kabawetan akan berhenti pada penagihan kewajiban retribusi, atau berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan tersebut ke proses hukum yang lebih serius. (Rnr)

BACA JUGA:  Danau Talang Kering Bersih-Bersih Massal, Gerakan Radin Inten Asri Libatkan TNI, Polri dan Mahasiswa
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top