Rejangnews.com || Rejang Lebong – Puluhan tenaga pendidik dan kependidikan di SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan penolakan terhadap Kepala Sekolah mereka, Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd. Melalui sebuah surat petisi yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada bulan April lalu, mereka meminta agar kepala sekolah tersebut segera diganti atau dinonaktifkan.
Petisi tersebut berisi 20 poin keberatan, mulai dari dugaan kepemimpinan otoriter, pemotongan dana bantuan pendidikan, hingga intimidasi dan pemerasan terhadap guru honorer serta ASN. Tak kurang dari 37 guru dan 16 tenaga pendidik tidak tetap (PTT) membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan tersebut.
“Ini bukan sekadar masalah internal. Banyak persoalan menyangkut transparansi keuangan, intimidasi, hingga pemotongan gaji yang sangat merugikan guru dan mengganggu proses belajar mengajar,” demikian tertulis dalam salah satu dokumen pernyataan yang turut dilampirkan.
Adapun beberapa poin yang disorot dalam petisi meliputi:
- Dugaan pemotongan Dana PIP dan BOS
- Dugaan korupsi Dana Praktik Kerja
- Gaji honorer tidak dibayarkan dan diminta mengundurkan diri
- Ancaman terhadap guru PPPK
- Peminjaman uang pribadi ASN dan guru atas nama sekolah
- Dugaan manipulasi SK kerja dan intimidasi terhadap guru
- Pemutusan akses WiFi yang berdampak pada praktik jurusan TKJ
Tak hanya menyampaikan petisi kepada Gubernur, tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, hingga Inspektorat dan BPK Provinsi.
Pihak guru berharap agar pemerintah provinsi segera turun tangan. “Kami berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan bermartabat di sekolah kami,” ujar salah satu pegawai yang ikut menandatangani petisi.
Saat dikonfirmasi melalui seluler pada Minggu (15/06/2025) sore, Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani mengatakan, terkait petisi yang dilayangkan beberapa guru dan pegawai, silahkan saja, tapi harus diperkuat dengan bukti-bukti.
“Jangan sampai poin-poin yang ada dalam petisi tidak ada dasarnya, sehingga nanti berbalik ke pembuat petisi,” pungkasnya. (Ade)