Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), honor PTT yang belum dibayarkan, hingga praktik intimidasi di lingkungan sekolah.
Agustinus membantah tudingan tersebut. Ia menyebut petisi harus dilandasi bukti kuat. “Kalau tidak berdasar, nanti bisa berbalik pada pembuat petisi,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menyayangkan situasi yang terjadi. Ia mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil langkah konkret. “Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kualitas pendidikan,” ujarnya.
Desakan perubahan kepemimpinan pun mengemuka. Sejumlah guru menilai kepemimpinan Agustinus tak lagi mencerminkan semangat profesionalisme dan keadilan.
Mereka berharap pemerintah segera turun tangan, demi terciptanya suasana belajar yang sehat dan berintegritas. (Rnm)







