Saat ditanyai terkait tuntutan JPU terhadap pelaku berupa restitusi sebesar Rp 90 juta, namun majelis hakim hanya mengabulkan restitusi Rp 300 ribu saja.
Ia mengatakan, permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan tuntutannya. “Pastinya, majelis hakim akan memberikan keadilan baik terhadap korban maupun pelaku,” pungkasnya.
Kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Curup Timur, masih menjadi sorotan publik. Aksi tersebut menyebabkan Reza mengalami kelumpuhan.
Empat pelaku terlibat dalam kejadian ini. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sementara dua lainnya, DM dan Di, diproses secara hukum.
DM telah divonis pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, hukuman yang dijatuhkan—yakni kerja sosial selama 60 jam membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang—dinilai tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Hukuman itu pun dibatasi maksimal tiga jam per hari.
Sementara itu, Di yang disebut sebagai pelaku utama, masih menunggu putusan sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025. (ade)









