Rejangnews.com || Rejang Lebong – Setelah 9 hari menjalani ibadah Umroh di tanah suci Mekkah, rombongan jamaah umroh gratis persembahan Pemkab Rejang Lebong (RL) akhirnya kembali dengan selamat.
Pantauan di lapangan, kepulangan jamaah umroh tersebut disambut langsung oleh Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni SKM, M.Kes, M.Si, pada Jum’at (04/10/2024) pukul 18.30 wib, di Masjid Agung Baitul Makmur Curup.
Seperti diketahui jamaah umroh tersebut berjumlah kurang lebih 60 orang, terdiri dari 50 orang mendapat bantuan gratis dari Pemkab Rejang Lebong, sedangkan sisanya merupakan jamaah biaya pribadi.
Jamaah umroh tersebut dipimpin langsung oleh Owner El Sha Tour (Umroh dan Haji Travel), H Azanjul Shauty. Ia mengungkapkan, terimakasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memberikan amanah suci ini kepada mereka.
“Alhamdulillah seluruh jamaah dapat kembali ke kabupaten Rejang Lebong dalam keadaan sehat wal afiat, mudah-mudahan kita menjadi jama’ah umroh yang mabrur dan mabruroh, Aamien!” ungkapnya.
Sementara Pjs Bupati menyampaikan kesyukuran tak terhingga kepada para Jamaah Umroh, karena dapat kembali dengan selamat.
“Apalagi Umroh dan Haji adalah perjalanan yang paling berkesan, mudah-mudahan doa para jama’ah selama di tanah suci diijabah oleh Allah SWT,” ujar Herwantoni.
Ditambahkan, Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, yang juga ikut serta dalam keberangkatan para jemaah umrah gratis ini mengatakan, Umroh ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kabupaten Rejang Lebong.
Serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat di bidang spiritual keagamaan, sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang religius.
Ia menjelaskan, para jamaah yang diberangkatkan harus memenuhi kriteria dan syarat program umrah gratis berdasarkan Perbup Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2024 adalah penduduk Rejang Lebong, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membaca Al Quran.
Selain itu, peserta harus berusia minimal 17 tahun bagi ulama, ustadz, guru ngaji, perangkat agama, marbot, pengurus lembaga atau organisasi keagamaan atau kemasyarakatan/penyuluh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh seni budaya, dengan masa jabatan/pengabdian sekurang-kurangnya lima tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Program itu juga berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dosen negeri dan swasta, tenaga kesehatan, dan jurnalis yang berdomisili atau bertugas di daerah itu dan dinilai berjasa, berprestasi, dan atau berdedikasi dalam bidang pembinaan dan pengembangan keagamaan maupun dalam bidang lainnya baik tingkat kabupaten, provinsi dan nasional,” pungkasnya. (Ade/adv)