Rejangnews.com || Rejang Lebong — Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2023–2024 yang menyeret SMP Negeri 2 Curup dan pengelolaan dana di tingkat dinas.
Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut resmi masuk tahap penyidikan.
Pada Kamis (12/02/2026) penyidik memeriksa Kepala Bidang SMP Disdikbud Rejang Lebong, Rionita, serta Kepala Seksi Kurikulum SMP Eni Suryani yang juga menjabat sebagai bendahara Satker BOS.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 12.15 WIB.
“Benar, saya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait dana BOS SMPN 2 Curup,” ungkap Rionita singkat usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Kepala Kejari Rejang Lebong Kiki Yonata melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hironimus Tafonao membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurut dia, keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, kita panggil dan periksa sebagai saksi. Proses akan terus berlanjut dan setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Hironimus.
Penyidik memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS akan dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara dan potensi kerugian negara. (Rnr)









