Rejangnews.com || Rejang Lebong – Belakang diketahui, tiga aset Mobil Dinas (Mobnas) berupa 1 kendaraan dinas Jabatan dan kendaraan Dinas Operasional Rumah Tangga yang dikuasai Ketua DPRD Rejang Lebong (RL) lama Mahdi Husen, belum dikembalikan ke sekretariat DPRD RL.
Demikian terkuak, saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ketua DPRD Rejang Lebong yang baru Juliansyah Yayan, pada Selasa (12/10/2024) di rumah dinas DPRD RL, siang.
Dikatakan Yayan, adapun tiga Mobnas yang dimaksud adalah, pertama kendaraan Dinas Jabatan berupa Toyota Fortuner dengan nomor polisi BD 3 K, tahun pengadaan 2014, yang diketahui masih dalam proses lelang.
Kemudian kendaraan dinas Operasional Rumah Tangga berupa Mobil Toyota Sienta dengan nomor polisi BD 1285 KY, tahun pengadaan 2016 dan Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1505 KY, tahun pengadaan 2011.
“Memang betul saya belum menerima kendaraan dinas tersebut dan pihak sekretariat DPRD Rejang Lebong sudah menyampaikan surat kepada ketua DPRD Rejang Lebong yang lama,” ungkapnya.
Juliansyah mengingatkan bahwa pengembalian aset berupa mobil dinas ini sudah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat (5), yang menyatakan bahwa apabila pimpinan DPRD berhenti atau masa jabatannya berakhir, maka rumah negara, perlengkapan, dan kendaraan dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah.
Dirinya berharap, pertengahan atau akhir bulan ini, ketiga Mobnas tersebut sudah dikembalikan.
Sementara, dalam upaya menuntaskan persoalan ini, Sekretariat DPRD RL telah mengirimkan tiga surat teguran kepada Mahdi Husen, yang berisi permohonan agar kendaraan dinas tersebut segera dikembalikan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik untuk mengembalikan, pihak Sekretariat DPRD RL akan mengambil langkah tegas lebih lanjut,” tegas Sekwan RL, Rector Vande Armada. (rno)