Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen Belum Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas
Page 2

Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen Belum Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

Juliansyah mengingatkan bahwa pengembalian aset berupa mobil dinas ini sudah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat (5), yang menyatakan bahwa apabila pimpinan DPRD berhenti atau masa jabatannya berakhir, maka rumah negara, perlengkapan, dan kendaraan dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah.

Dirinya berharap, pertengahan atau akhir bulan ini, ketiga Mobnas tersebut sudah dikembalikan.

Sementara, dalam upaya menuntaskan persoalan ini, Sekretariat DPRD RL telah mengirimkan tiga surat teguran kepada Mahdi Husen, yang berisi permohonan agar kendaraan dinas tersebut segera dikembalikan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik untuk mengembalikan, pihak Sekretariat DPRD RL akan mengambil langkah tegas lebih lanjut,” tegas Sekwan RL, Rector Vande Armada. (rno)

BACA JUGA:  Handri Targetkan Kursi DPRD Partai Hanura Rejang Lebong Bertambah
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top