Rejangnews.com || Rejang Lebong– Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, melaporkan sejumlah guru dan staf sekolahnya sendiri ke Polda Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang bermula dari beredarnya sebuah surat petisi penolakan terhadap dirinya.
Agustinus tak sendiri. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, yang terdiri dari Arie Kusumah, Hari Andika, dan Khadafi Alfiqri. Kepada penyidik, mereka menyampaikan bahwa klien mereka merasa nama baiknya dicemarkan oleh petisi yang ditandatangani oleh 37 orang, termasuk seseorang berinisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari guru dan staf di sekolah tersebut.
Surat petisi itu, menurut laporan kuasa hukum, tidak mencantumkan tanggal serta tidak disertai bukti konkret atas berbagai tuduhan yang dilayangkan. Meski demikian, isi surat tersebut telah tersebar luas di media sosial.
“Akibat dari beredarnya surat petisi tersebut, klien kami tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ini jelas merugikan secara moral maupun profesional,” ujar Arie Kusumah.
Tim kuasa hukum mengklaim bahwa penyebaran petisi tanpa dasar tersebut telah mencoreng reputasi Agustinus di mata publik. Mereka mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku. (rnm)