pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Honor TKS

Mantan Bupati Rejang Lebong Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Honor TKS

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020–2024, Drs. Syamsul Efendi, MM, pada Kamis (12/6/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Syamsul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022.

Syamsul tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 10.30 WIB didampingi sopir pribadinya dan mengenakan kemeja putih. Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah, di masa saat dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

Kasus ini menyeret JM, seorang pegawai negeri sipil yang pernah menjabat sebagai bendahara Satpol PP Rejang Lebong. JM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada Senin (19/5/2025), setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan honor TKS.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap JM dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 124 orang saksi.

“Dari hasil penyidikan, JM diduga kuat melakukan pemotongan honorarium TKS secara tidak sah. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan melebihi Rp500 juta,” kata Fransisco.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah memotong sebagian dana honorarium yang seharusnya diterima para TKS.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penelusuran kami, terdapat selisih antara dana yang diajukan oleh dinas dan realisasi yang diterima para TKS. Jumlah pemotongan bervariasi setiap bulannya selama dua tahun, sejak 2021 hingga 2022,” ujar Hironimus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top