Rejangneww.com || Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RL, Buyono, mengungkapkan bahwa pendaftaran KPPS akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
“Perekrutan KPPS akan dilakukan di masing-masing PPS, sementara proses unggah data ke aplikasi SIAKBA akan dilakukan oleh calon KPPS sendiri,” jelasnya.
Persyaratan untuk KPPS tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2024 lalu. Calon KPPS harus memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan berusia maksimal 55 tahun.
“Persyaratan tetap sama seperti sebelumnya: usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, dan usia maksimal 55 tahun,” tambah Buyono.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 orang KPPS yang akan bertugas selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota Rp 850.000, dan Satlinmas Rp 650.000.
Lanjutnya, masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS juga bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. (rno)