“Ada alasannya di jawaban tersebut, kenapa peserta tidak diluluskan. BKPSDM sendiri hanya mengumumkan hasil yang dikirim melalui aplikasi SSCASN BKN saja,” tambahnya, pada Senin (13/03/2023).
Sementara, terkait banyaknya informasi yang simpang siur terhadap sejumlah keluhan peserta maupun pihak sekolah, khususnya tentang formasi dan kuota alokasi penempatan PPPK, Andhy menegaskan jika pengolahan nilai dan unit penempatan dilakukan oleh Kemendikbud disesuaikan dengan data Dapodik.
“Kondisi seperti ini, sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, namun juga terjadi di seluruh Indonesia,” ungkap Andhy.
Ia melanjutkan, untuk kualifikasi pendidikan sendiri berpedoman pada surat edaran Dirjen guru dan tenaga pendidikan nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 yang sudah diumumkan Panselda Rejang Lebong saat pengumuman pembukaan PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(rno)