Rejangnews.com || Rejang Lebong – Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023–2024, Rabu (12/02/2026).
Pemeriksaan terhadap Syamsul dilakukan sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Kejari Rejang Lebong. Ia datang mengenakan kemeja kotak-kotak gelap dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Seusai diperiksa, Syamsul enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. “Silakan tanya saja ke pihak kejaksaan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hironimus Tafonao, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait pengelolaan keuangan PDAM pada periode 2023–2024. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Hironimus.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam perkara yang sama.
Kejari Rejang Lebong saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PDAM Curup atau Perumda Tirta Bukit Kaba. Status perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Rnr)











