
Sementara, Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi SIK MH, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Pemkab Rejang Lebong. “Pak Bupati bahkan telah memasukkan inisiatif ini dalam program 100 hari kerjanya, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, di Provinsi Bengkulu baru dua daerah yang memiliki BNNK, yaitu Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan. Jika Rejang Lebong berhasil merealisasikannya, maka jumlah itu akan bertambah.
Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius, terbukti dari sekitar 70 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang terjerat kasus narkotika. Oleh karena itu, upaya pencegahan sangat penting dilakukan sejak dini.
Untuk mendirikan BNNK, daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah pernyataan kesanggupan dari kepala daerah.
Persyaratan tersebut meliputi penyediaan lahan minimal 1.500 meter persegi untuk kantor, kendaraan operasional roda dua dan empat, perangkat komputer/laptop, dukungan dana hibah, serta penyiapan personel yang kompeten dengan gaji dan honor yang ditanggung Pemkab.










