pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Giliran Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta
Page 2

Giliran Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorarium TKS. Penetapan ini dilakukan pada Senin (16/06/2025) berdasarkan surat nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan AR semula diperiksa sebagai saksi. Namun setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tiga kali, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup, status hukum AR dinaikkan menjadi tersangka.

“Awalnya hanya saksi. Tapi setelah kita dalami, perannya cukup signifikan. Maka resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fransisco saat diwawancarai awak media.

Terpantau, AR terlihat lesu saat digiring mengenakan rompi tahanan oranye. Ia langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kajari menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih terus berjalan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, AR berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat yang menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kerja sukarela (TKS) yang diduga fiktif.

“Dia yang menerbitkan SK dan bertanggung jawab atas pencairan honor TKS,” kata Hironimus.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan bendahara Satpol PP berinisial JM, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan perkembangan pemeriksaan yang terus berjalan.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta lebih, dan nominal tersebut disebut masih bisa bertambah seiring pendalaman data. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top