pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Enam Tahun di Panti, Abdullah Mendapat Wali Resmi untuk Masa Depannya
Page 2

Enam Tahun di Panti, Abdullah Mendapat Wali Resmi untuk Masa Depannya

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Setelah enam tahun menjalani masa kecilnya di Panti Asuhan Anak Shaleh tanpa kejelasan keberadaan orang tuanya, Abdullah Ihsan akhirnya mendapatkan wali resmi yang akan memastikan hak, pendidikan, dan masa depannya tetap terjaga.

Penetapan perwalian itu diserahkan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kepada  Yuyun Wahyuni, S.Pd.,pengurus panti yang selama ini mengasuhnya sejak 2019.

Prosesi penyerahan berlangsung dipimpin Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH MH didampingi Ketua IAD Rejang Lebong, lalu Kasi Datun Ranu Wijaya SH MH dan Tim Jaksa Pengacara Negara, Kamis (20/11/2025) pukul 11.00 wib Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Disampaikan Kajari, Penetapan perwalian itu diajukan untuk memastikan hak-hak dasar Abdullah—yang telah kehilangan kedua orang tuanya—tetap terlindungi hingga ia dewasa.

Dalam permohonan yang diajukan JPN, perwalian dinilai penting agar ada pihak yang sah secara hukum untuk mengawasi perkembangan pribadi anak, mengelola harta kekayaannya, serta mewakili kepentingannya di dalam maupun di luar pengadilan.

“Sejak 15 Oktober 2019, Abdullah diketahui menetap di LKSA Anak Shaleh Curup. Karena tidak ada lagi informasi mengenai keberadaan orang tuanya, lembaga tersebut mengusulkan Yuyun Wahyuni, S.Pd., pengurus LKSA, sebagai wali yang bertanggung jawab atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak tersebut,” jelas Kajari Kiki.

Lanjutnya, Pengadilan Agama kemudian mengabulkan permohonan itu. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 6 November 2025, Yuyun ditetapkan sebagai wali resmi Abdullah Ihsan dan diberi kewenangan penuh mewakili sang anak dalam urusan hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp170 ribu kepada pemohon.

“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis, Tibyani, bersama dua hakim anggota, serta dihadiri kuasa pemohon secara elektroni,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top