pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Edy Irawan: Tarif Pajak Kendaraan Tidak Masuk dalam Rencana Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023
Page 3

Edy Irawan: Tarif Pajak Kendaraan Tidak Masuk dalam Rencana Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023

Bengkulu – Polemik terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu masih berlanjut. Masyarakat menilai tarif dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 terlalu membebani.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (02/06/2025) Wakil Gubernur Mian yang mewakili Gubernur Helmi Hasan, menyampaikan rancangan perubahan atas Perda tersebut. Namun, perubahan yang diusulkan tidak menyentuh tarif PKB maupun BBNKB.

Berdasarkan dokumen yang diajukan Pemprov, revisi hanya menyasar Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5 serta lampiran mengenai objek retribusi daerah. Misalnya, pembagian hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok diubah menjadi minimal 70 persen, menggantikan sistem pembagian berdasarkan jumlah penduduk. Selain itu, pengelolaan bagi hasil yang sebelumnya harus lewat Perda kini cukup diatur melalui peraturan atau keputusan gubernur.

Sementara itu, tarif PKB dan BBNKB tetap mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13, yaitu masing-masing sebesar 1,2% dan 12%. Kedua pasal ini dianggap sebagai penyebab utama keluhan publik, namun tidak dimasukkan dalam usulan perubahan.

Anggota DPRD Bengkulu, Edy Irawan HR, menyayangkan hal ini. Ia menekankan bahwa revisi Perda tersebut adalah hal mendesak mengingat tingginya beban pajak yang dirasakan masyarakat.

“Kalau dalam draf belum dimasukkan, nanti saat pembahasan kita akan panggil instansi terkait, seperti dinas pendapatan. Kalau perlu, kita minta tarif ini diubah saat pembahasan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya solusi konkret agar masalah ini tidak terus memicu kegaduhan. Salah satu opsi, menurutnya, adalah regresi Perda oleh gubernur sebagai langkah sementara untuk meringankan beban pajak.

“Kita akan dorong agar tarif pajak kendaraan ini masuk dalam pembahasan fraksi. Kalau tidak diakomodasi, kita bisa menolak rancangannya karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Edy juga menambahkan bahwa eksekutif dan legislatif harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan publik, dan tidak boleh ada dominasi satu pihak.

“Semua lembaga negara harus menjalankan perannya dengan seimbang. Penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tutupnya. (rnm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top