Rejangnews.com || Rejang Lebong — DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) siang.
Empat perda tersebut meliputi penyelenggaraan administrasi kependudukan, kearsipan, cadangan pangan pemerintah kabupaten, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Ketua DPRD Juliansyah Yayan memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, unsur forkopimda, serta pejabat daerah turut hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum pengesahan, tiga panitia khusus menyampaikan hasil pembahasan. Fraksi PDI-P melalui juru bicara Lidya Marlina menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara gabungan enam fraksi melalui Ari Wibowo menyoroti potensi pendapatan asli daerah dari sektor galian C dan percepatan layanan administrasi kependudukan.
Bupati Fikri menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan perda tersebut. Menurutnya, keempat perda akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Empat perda ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Rejang Lebong. Selanjutnya, perda ini akan diajukan ke gubernur untuk proses berikutnya,” ujar Fikri.
Pemerintah daerah berharap pengesahan perda tersebut dapat memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah. (rnm)