BPN Sebut Usulan Eks HGU PT TUMs Sudah ke Pusat, Kenapa Perusahaan Tetap Beroperasi?

BPN Sebut Usulan Eks HGU PT TUMs Sudah ke Pusat, Kenapa Perusahaan Tetap Beroperasi?

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Lima tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUMs) berakhir, kepastian atas 116 hektare lahan perkebunan teh di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, belum juga terang.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan penataan kembali lahan eks HGU tersebut. Namun hingga kini, keputusan mengenai usulan itu masih menunggu dari pemerintah pusat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, mengatakan usulan penataan 116 hektare eks HGU PT TUMs telah disampaikan kepada kementerian pada Juni 2026.

“Dari pertengahan Maret kami sudah melakukan penataan. Kemudian pada Juni 2026 sudah kami sampaikan ke pusat,” kata Nova kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

Persoalannya, proses administratif tersebut berjalan ketika aktivitas PT TUMs di lahan 116 hektare itu disebut masih berlangsung. Padahal, masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada 21 Mei 2021.

Artinya, terdapat rentang waktu sekitar lima tahun antara berakhirnya HGU dan proses pengajuan penataan kembali lahan yang kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Sumur Bor Kodim 0409 di Desa Taba Saling Kepahiang, 30 KK Segera Nikmati Air Bersih
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top