Iklan Banner Rejangnews.com
Kolom Iklan/Banner
BKPSDM Lebong Tegaskan Pelantikan Puluhan ASN Bulan Maret Lalu Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

BKPSDM Lebong Tegaskan Pelantikan Puluhan ASN Bulan Maret Lalu Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

Rejangnews.com || Lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, menyerahkan surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyetujui pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong.

Penyerahan Surat Izin itu dilakukan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan didampingi dua Komisioner lainnya, yakni Sugianto dan Supriyatna di Kantor KPU Lebong, Selasa (10/9/2024).

Beni mengatakan, penyerahan dokumen izin mutasi Mendagri ini upaya klarifikasi yang dilakukan pasca adanya isu mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong tanpa regulasi.

Ditegaskannya, bahwa Mandagri Tito Karnavian sudah menandatangani surat persetujuan mutasi 22 Maret 2024.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Kemendagri RI dengan nomor 100.2.2.6/4393/OTDA yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kombespol Drs.Tomsi Tohir, M.Si atas nama Mendagri, Tito Karnavian.

“Iya, kita serahkan secara resmi hari ini karena untuk menepis tudingan yang dikabarkan belakangan ini,” tegas Beni kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Pihaknya sudah berangkat mengambil Surat Izin melantik 36 orang pada tanggal 22 Maret lalu dari Kemendagri tersebut ke Jakarta.

“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan dua rekomendasi dari Kemendagri sehingga dalam proses pelantikan pejabat bulan Maret lalu tetap dianggap sah,” tambahnya.

Meski telah dinyatakan aman, namun Ia menuturkan jika Kemendagri memberikan perhatian secara khusus pada pemilihan pejabat kepala kantor Kecamatan di Kabupaten Lebong.

Dalam surat tertulisnya Kemendagri meminta agar camat yang belum mengikuti Diklat Kepamongprajaan wajib melakukan hal tersebut.

Jadi, dari sekitar puluhan ASN yang dilantik, hanya ada satu ASN harus mengikuti Diklat Kepamongprajaan setelah rekomendasi ini keluar. Tentu saja pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan segera.

Lanjut Beni, penyerahan izin Mendagri ini sebagaimana menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Bengkulu nomor: 515/HM.03.1.-SD/17/2/2024 perihal Imbauan Permintaan Informasi Pergantian Pejabat/Mutasi. “Dan sudah kita sampaikan, sesuai surat edaran KPU Provinsi Bengkulu,” demikian Beni. (snd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top