Tersangka Kasus Korupsi RSUD Curup Bertambah, Direktur CV Agapi Mitra Ditahan

Tersangka Kasus Korupsi RSUD Curup Bertambah, Direktur CV Agapi Mitra Ditahan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 kembali menjerat tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Selasa (07/10/2025) sore, menetapkan Yd, Direktur CV Agapi Mitra, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

CV Agapi Mitra diketahui sebagai rekanan penyedia makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Curup pada periode yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung menahan Yd di Lapas Kelas II A Curup sekitar pukul 19.00 WIB.

“Yd kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, dalam konferensi pers, Selasa malam.

Penetapan Yd menambah daftar tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 3 September 2025, penyidik telah menetapkan RI dan DW, masing-masing sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut. Dua pekan kemudian, RE, mantan Direktur RSUD Curup, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2025.

BACA JUGA:  592 Tenaga Kesehatan RSUD Curup Terima Tunjangan Remunerasi
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top