Rejangnews.com || Rejang Lebong – Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Jalan S. Sukowati, Curup, pada Senin (9/6/2025) pukul 11.00 wib.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi Reza, seorang pelajar yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami kelumpuhan permanen.
Terpantau, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut berasal dari IAIN Curup, Politeknik Raflesia Curup, Universitas Pat Petulai, dan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup.
Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Salah satu pelaku berinisial DM, yang diketahui masih di bawah umur, hanya divonis menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid serta membayar restitusi sebesar Rp300.000.
Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ganti rugi sebesar Rp 90 juta, sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengobatan dan dampak luka permanen yang dialami korban.
“Kami menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan,” kata Ketua BEM IAIN Curup, Aldo Febriansyah, dalam orasinya.
Aldo menambahkan, aliansi mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding dan mendesak agar majelis hakim yang memutus perkara ini diperiksa atas dugaan adanya kejanggalan dalam vonis yang dijatuhkan.
“Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Mahasiswa berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia. (Ade)