JPU Siapkan Replik Tanggapi Pembelaan Terdakwa Pembunuhan di RS Annisa

JPU Siapkan Replik Tanggapi Pembelaan Terdakwa Pembunuhan di RS Annisa

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Menanggapi sidang pledoi perkara pembunuhan owner RS Annisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong (RL) saat ini sedang mempersiapkan replik sebagai tanggapan atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Terdakwa AS.

Disampaikan JPU Dony Hendri Wijaya SH MH, dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Rabu (08/01/2025), PH Terdakwa tidak setuju dengan pasal yang diterapkan oleh JPU.

Menurut PH Terdakwa, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, bukan pembunuhan berencana yang dikenakan Pasal 340 KUHP oleh JPU.

“Oleh karena itu, dalam waktu seminggu ini kami akan menyiapkan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa,” ujar Dony

Sementara itu, PH Terdakwa, M. Guruh Indrawan, tetap pada pendiriannya bahwa perbuatan kliennya tidak termasuk pembunuhan berencana. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan karena emosi dan amarah yang memuncak.

Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, pihak PH berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, melainkan lebih tepat masuk dalam kategori pembunuhan biasa. “Karena sebelum peristiwa pembunuhan sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, karena jika berencana maka tanpa ada cekcok mulut terlebih dahulu, namun langsung melakukan tindakan pembunuhan” jelasnya.

BACA JUGA:  Penjambret Ponsel iPhone 15 Pro Max di Curup Diciduk di Kebun Kopi
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top