“Bahkan gugatan dan banding dari pihak Moeldoko cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI juga ditolak,” ungkap Zulkarnain.
Lanjutnya, karena kubu Moeldoko juga merasa adanya 4 bukti baru (Novum), untuk itu mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI. Namun, diketahui 4 novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena Novum sudah dijadikan barang bukti saat persidangan di PTUN Jakarta.
“Kami juga menilai hal tersebut bertentangan dengan peraturan Perundangan – undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara. Setelah ini, kami para kader Partai Demokrat RL akan menyampaikan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Curup,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat RL. (Ade)