
Ia menjelaskan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Keberadaan HAKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebong Zulhendri M.Pd, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Tina Herlina SP MM, Kepala DPMPTSP Nelawati MM, Kepala Bappeda Erik Rosadi S.STP M.Si, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Indra Gunawan SPi MSi dan Kadis Parpora Riki Irawan S.Sos M.Si. (adv/snd)







