Diketahui jika terdapat sejumlah jembatan gantung dan jembatan permanen yang rusak akibat banjir, dengan katagori rusak berat dan rusak ringan.
“Setelah itu, kita melakukan berbagai upaya untuk melakukan penanganan pasca bencana dalam hal memperbaiki infrastruktur jembatan yang rusak. Rencana awal, kita akan melakukan perbaikan infrastruktur menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT), namun setelah dilakukan pengkajian secara aturan, ada satu Perpres yang tidak membenarkan menggunakan BTT untuk melakukan pembangunan fisik. Makanya, terpaksa harus menggunakan dana APBD,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, sambung Keshia, Dinas PUPR akhirnya melakukan upaya perbaikan menggunakan dana APBD Perubahan tahun anggaran 2024 lantaran APBD murni sudah berjalan.
“Nah untuk jembatan gantung yang berstatus tidak rusak berat akan kita rehabilitasi pada akhir tahun ini. Sedangkan untuk jembatan gantung yang berstatus rusak berat akan dibangun menggunakan APBD 2025 mendatang, tetapi untuk perencanaannya sudah mulai kita garap tahun ini. Sehingga tahun depan sudah bisa langsung mambangun fisik,” jelas Keshia.










