Rejangnews.com || Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong merampungkan rangkaian rapat paripurna tahap IV masa sidang III dengan mengesahkan lima peraturan daerah yang disebut bakal menjadi penopang arah pembangunan daerah. Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga jelang sore itu dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, dengan jajaran pimpinan dewan, eksekutif, dan Forkopimda hadir lengkap.
Lima Perda yang disetujui mencakup sektor pariwisata, pengelolaan aset, penguatan BUMD, pendidikan keagamaan, serta penataan organisasi perangkat daerah. Regulasi tersebut meliputi:
-Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045
-Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
-Perda Perumda Renah Skalawi
-Perda Pendidikan Al-Qur’an
-Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong

Wakil Bupati Hendri menilai kelima Perda ini menjawab kebutuhan regulasi yang selama ini belum solid. “Aturan-aturan ini memperjelas arah pembangunan. Sektor seperti kepariwisataan dan pengelolaan aset kini punya landasan hukum yang lebih kuat. Kami berharap OPD segera bergerak menyesuaikan,” ujar dia.
Ia menambahkan RIPPARDA akan menjadi pedoman jangka panjang pengembangan destinasi, investasi, hingga pelibatan masyarakat lokal. Sementara Perda BUMD membuka ruang bagi Perumda Renah Skalawi agar lebih profesional dan leluasa mengembangkan usaha. Adapun Perda Pendidikan Al-Qur’an diarahkan untuk memperkuat pembinaan keagamaan, terutama bagi generasi muda di luar lembaga pendidikan formal.
Ketua DPRD Juliansyah Yayan mengingatkan bahwa pengesahan lima Perda ini baru tahap awal. “Tugas berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai aturan. Kami akan mengawasi agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab memastikan sosialisasi regulasi akan segera dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah. Penataan struktur OPD yang diatur dalam Perda kelembagaan bakal diterapkan setelah aturan teknis diterbitkan.
Dengan disahkannya lima regulasi strategis ini, Rejang Lebong memasuki fase baru penataan kebijakan yang diharapkan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih terarah. (rnr)











