pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Dinkes Rejang Lebong Susun Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Dinkes Rejang Lebong Susun Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis BLUD

Rejangnews.com || Rejang Lebong — Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong tengah menyiapkan regulasi baru terkait tata cara penghitungan pembayaran insentif bagi tenaga medis dan pegawai di Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, mengatakan rancangan aturan itu akan menjadi dasar penetapan remunerasi tenaga kesehatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas.

“Kami sedang memfinalisasi draf keputusan Kepala Dinas tentang tata cara penghitungan insentif jasa layanan BLUD,” ujar Asep, Kamis (16/10/2025).

Asep menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Sebelum diberlakukan, kata Asep, rancangan aturan ini telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu serta Kementerian Kesehatan.

“Dalam rapat lanjutan pada 22 September lalu disepakati komposisi penggunaan dana BLUD, yakni 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen untuk jasa pelayanan,” katanya.

Pendapatan yang masuk perhitungan insentif, lanjut Asep, meliputi tarif pasien umum, kapitasi, dan non-kapitasi seperti pelayanan persalinan, rawat inap, KB, dan pemeriksaan kehamilan (ANC). Program Prolanis tidak termasuk dalam komponen tersebut.

Penilaian remunerasi, menurut dia, akan didasarkan pada sejumlah indikator objektif seperti masa kerja, keterampilan, tingkat pendidikan, risiko kerja, jabatan, dan capaian kinerja individu.

“Besaran insentif tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD dari masing-masing UPT Puskesmas,” tutur Asep.

Dinkes menargetkan draf final regulasi itu segera rampung untuk ditetapkan melalui keputusan resmi Kepala Dinas.

“Kami ingin sistem yang adil, transparan, dan mampu memotivasi seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong,” ucap Asep menegaskan. (rnm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top