Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) kabupaten Rejang Lebong (RL) melakukan infeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas 3 Kg, Selasa (17/12/2024).
Dalam sidak tersebut Diskoperindag RL didampingi sejumlah stakeholder, mulai dari Polres RL, Kodim 0409/RL, Satpol PP dan para agen Gas LPG, yakni PT. Putri Cempaka Lestari, PT. Karjan Jaya dan PT. Elisa Meriani Jaya.
Parahnya, dalam sidak kali ini didapati beberapa pangkalan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.212. BI. Tahun 2023.
Dalam SK Gubernur tersebut HET yang ditetapkan seharga Rp 20.000, namun di beberapa pangkalan ada yang menjual Rp 22.000, bahkan lebih.
Seperti pangkalan di Jl. S.Sukowati Curup, kelurahan Talang Rimbo Lama, mereka menjual seharga Rp 22 ribu. “Kami menjual Rp 22 ribu kepada masyarakat, harga ini sesuai kesepakatan beberapa pangkalan,” ungkap Siti yang menjaga pangkalan tersebut.










